basukidwiputranto.blogspot.com

basukidwiputranto.blogspot.com

Sabtu, 06 Juli 2013

KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT

1. LATAR BELAKANG PATIENT SAFETY

Hampir setiap tindakan medic menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis (medical errors).
Menurut Institute of Medicine (1999), medical error didefinisikan sebagai: The failure of a planned action to be completed as intended (i.e., error of execusion) or the use of a wrong plan to achieve an aim (i.e., error of planning). Artinya kesalahan medis didefinisikan sebagai: suatu Kegagalan tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang diharapkan (yaitu., kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk mencapai suatu tujuan (yaitu., kesalahan perencanaan).
Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD).


Near Miss atau Nyaris Cedera (NC) 
merupakan suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena keberuntungan (misalnya,pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), dan peringanan (suatu obat dengan overdosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).


Adverse Event atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)
merupakan suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil ( omission), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien. Kesalahan tersebut bisa terjadi dalam tahap diagnostic seperti kesalahan atau keterlambatan diagnose, tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai, menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi; tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat, dan keterlambatan merespon hasil pemeriksaan asuhan yang tidak layak; tahap preventive seperti tidak memberikan terapi provilaktik serta monitor dan follow up yang tidak adekuat; atau pada hal teknis yang lain seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan alat atau system yang lain.


Dalam kenyataannya masalah medical error dalam sistem pelayanan kesehatan mencerminkan fenomena gunung es, karena yang terdeteksi umumnya adalah adverse event yang ditemukan secara kebetulan saja. Sebagian besar yang lain cenderung tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau justru luput dari perhatian kita semua. Pada November 1999, the American Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan bahwa keselamatan dan keamanan pasien ( patient safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yang terukur untuk medication safety sebagai target utamanya. Tahun 2000, Institute of Medicine, Amerika Serikat dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer Health System” melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event).

Menindaklanjuti penemuan ini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance for Patient Safety, program bersama dengan berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.

Di Indonesia, telah dikeluarkan pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien.

Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia(PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit.

Mempertimbangkan betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan, maka dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab permasalahan yang ada.



2. PENGERTIAN PATIENT SAFETY

Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu system yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.



3. TUJUAN PATIENT SAFETY

Tujuan “Patient safety” adalah
1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS
2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp
    pasien dan masyarakat;
3. Menurunnya KTD di RS
4. Terlaksananya program-program pencegahan
    shg tidak terjadi pengulangan KTD.



4. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PATIENT SAFETY


Pelaksanaan “Patient safety” meliputi :
1. Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS ( WHO Collaborating Centre for Patient Safety, 2 May
2007 ), yaitu:

1) Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip 
    (look-alike,        sound-alike medication names)
2) Pastikan identifikasi pasien
3) Komunikasi secara benar saat serah terima pasien
4) Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
5) Kendalikan cairan elektrolit pekat
6) Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan        pelayanan
7) Hindari salah kateter dan salah sambung slang
8) Gunakan alat injeksi sekali pakai
9) Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.


2. Tujuh Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada “ Hospital Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA , tahun 2002),yaitu:

1. Hak pasien
Standarnya adalah
Pasien & keluarganya mempunyai hak untuk
mendapatkan informasi tentang rencana & hasil
pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD
(Kejadian Tidak Diharapkan).
Kriterianya adalah
1) Harus ada dokter penanggung jawab
pelayanan
2) Dokter penanggung jawab pelayanan wajib
membuat rencana pelayanan
3) Dokter penanggung jawab pelayanan wajib
memberikan penjelasan yang jelas dan benar
kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan
hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk
pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD

2. Mendidik pasien dan keluarga
Standarnya adalah
RS harus mendidik pasien & keluarganya tentang
kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan
pasien.
Kriterianya adalah:
Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat
ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah partner
dalam proses pelayanan. Karena itu, di RS harus
ada system dan mekanisme mendidik pasien &
keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab
pasien dalam asuhan pasien.Dengan pendidikan
tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat:
1) Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan
jujur
2) Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab
3) Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk
dimengerti
4) Memahami dan menerima konsekuensi
pelayanan
5) Mematuhi instruksi dan menghormati
peraturan RS
6) Memperlihatkan sikap menghormati dan
tenggang rasa
7) Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati

3. Keselamatan pasien dan kesinambungan
pelayanan

Standarnya adalah
RS menjamin kesinambungan pelayanan dan
menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit
pelayanan.
Kriterianya adalah:
1) koordinasi pelayanan secara menyeluruh
2) koordinasi pelayanan disesuaikan kebutuhan
pasien dan kelayakan sumber daya
3) koordinasi pelayanan mencakup peningkatan
komunikasi
4) komunikasi dan transfer informasi antar
profesi kesehatan

4. Penggunaan metode-metode peningkatan
kinerja untuk melakukan evaluasi dan program
peningkatan keselamatan pasien

Standarnya adalah
RS harus mendesign proses baru atau memperbaiki
proses yg ada, memonitor & mengevaluasi kinerja
melalui pengumpulan data, menganalisis secara
intensif KTD, & melakukan perubahan untuk
meningkatkan kinerja serta KP.
Kriterianya adalah
1) Setiap rumah sakit harus melakukan proses
perancangan (design) yang baik, sesuai dengan
”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah
Sakit”.
2) Setiap rumah sakit harus melakukan
pengumpulan data kinerja
3) Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi
intensif
4) Setiap rumah sakit harus menggunakan
semua data dan informasi hasil analisis

5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan
keselamatan pasien

Standarnya adalah
1) Pimpinan dorong & jamin implementasi progr
KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP RS ”.
2) Pimpinan menjamin berlangsungnya program
proaktif identifikasi risiko KP & program mengurangi
KTD.
3) Pimpinan dorong & tumbuhkan komunikasi &
koordinasi antar unit & individu berkaitan dengan
pengambilan keputusan tentang KP
4) Pimpinan mengalokasikan sumber daya yg
adekuat utk mengukur, mengkaji, & meningkatkan
kinerja RS serta tingkatkan KP.
5) Pimpinan mengukur & mengkaji efektifitas
kontribusinyadalam meningkatkan kinerja RS & KP.
Kriterianya adalah
1) Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola
program keselamatan pasien.
2) Tersedia program proaktif untuk identifikasi
risiko keselamatan dan program meminimalkan
insiden,
3) Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin
bahwa semua komponen dari rumah sakit
terintegrasi dan berpartisipasi
4) Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap
insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang
terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain
dan penyampaian informasi yang benar dan jelas
untuk keperluan analisis.
5) Tersedia mekanisme pelaporan internal dan
eksternal berkaitan dengan insiden,
6) Tersedia mekanisme untuk menangani
berbagai jenis insiden
7) Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka
secara sukarela antar unit dan antar pengelola
pelayanan
8) Tersedia sumber daya dan sistem informasi
yang dibutuhkan
9) Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan
informasi menggunakan kriteria objektif untuk
mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah
sakit dan keselamatan pasien

6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standarnya adalah
1) RS memiliki proses pendidikan, pelatihan &
orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan
jabatan dengan KP secara jelas.
2) RS menyelenggarakan pendidikan & pelatihan
yang berkelanjutan untuk meningkatkan &
memelihara kompetensi staf serta mendukung
pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien.
Kriterianya adalah
1) memiliki program diklat dan orientasi bagi
staf baru yang memuat topik keselamatan pasien
2) mengintegrasikan topik keselamatan pasien
dalam setiap kegiatan inservice training dan
memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan
insiden.
3) menyelenggarakan pelatihan tentang
kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung
pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam
rangka melayani pasien.

7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk
mencapai keselamatan pasien.

Standarnya adalah
1) RS merencanakan & mendesain proses
manajemen informasi KP untuk memenuhi
kebutuhan informasi internal & eksternal.
2) Transmisi data & informasi harus tepat waktu
& akurat.
Kriterianya adalah
1) disediakan anggaran untuk merencanakan
dan mendesain proses manajemen untuk
memperoleh data dan informasi tentang hal-hal
terkait dengan keselamatan pasien.
2) Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan
kendala komunikasi untuk merevisi manajemen
informasi yang ada

3. Tujuh langkah menuju keselamatan pasien RS
(berdasarkan KKP-RS No.001-VIII-2005) sebagai
panduan bagi staf Rumah Sakit

1. Bangun kesadaran akan nilai keselamatan
Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang
terbuka dan adil”

Bagi Rumah sakit:
Kebijakan: tindakan staf segera setelah
insiden, langkah kumpul fakta, dukungan
kepada staf, pasien, keluarga
Kebijakan: peran & akuntabilitas individual pada insiden,  Tumbuhkan budaya pelaporan & belajar dari insiden,
Lakukan asesmen dg menggunakan survei penilaian KP.
Bagi Tim:
Anggota mampu berbicara, peduli & berani lapor bila ada insiden Laporan terbuka & terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/ solusi yg tepat.

2. Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah
komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di RS
anda”

Bagi Rumah Sakit:
Ada anggota Direksi yg bertanggung jawab atas KP
Di bagian-bagian rumah sakit ada orang yg dpt menjadi “Penggerak” (champion) KP.
Prioritaskan KP dlm agenda rapat Direksi/ Manajemen.
Masukkan KP dlm semua program latihan staf.
Bagi Tim:
Ada “penggerak” dlm tim utk memimpin Gerakan KP.
Jelaskan relevansi & pentingnya, serta manfaat gerakan KP.
Tumbuhkan sikap ksatria yg menghargai pelaporan insiden.

3. Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko,
“kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko,
serta lakukan identifikasi & asesmen hal yg
potensial brmasalah”
Bagi Rumah Sakit:
Struktur & proses mjmn risiko klinis & non klinis, 
mencakup KP.
Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko.
Gunakan informasi dr sistem pelaporan insiden & asesmen risiko & tingkatkan kepedulian thdp pasien.
Bagi Tim:
Diskusi isu KP dlm forum2, utk umpan balik kpd manajemen terkait.
Penilaian risiko pd individu pasien.
Proses asesmen risiko teratur, tentukan akseptabilitas tiap risiko, & langkah memperkecil risiko tsb.

4. Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf
Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/
insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS”

Bagi Rumah sakit:
Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden, ke dlm maupun ke luar yg hrs dilaporkan ke KKPRS – PERSI.
Bagi Tim:
Dorong anggota utk melaporkan setiap insiden & insiden yg telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sbg bahan pelajaran yg penting.

5. Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien,
“kembangkan cara-cara komunikasi yg terbuka dg pasien”

Bagi Rumah Sakit
Kebijakan : komunikasi terbuka ttg insiden dg pasien & keluarga.
Pasien & keluarga mendpt informasi bila terjadi insiden.
Dukungan,pelatihan & dorongan semangat kpd staf agar selalu terbuka kpd pasien & kel. (dlm seluruh proses asuhan pasien.
Bagi Tim:
Hargai & dukung keterlibatan pasien & kel. bila tlh terjadi insiden.
Prioritaskan pemberitahuan kpd pasien & kel. bila terjadi insiden.
Segera stlh kejadian, tunjukkan empati kpd pasien & kel.

6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang
Keselamatan pasien, “dorong staf anda utk
melakukan analisis akar masalah utk belajar
bagaimana & mengapa kejadian itu timbul”

Bagi Rumah Sakit:
Staf terlatih mengkaji insiden scr tepat, mengidentifikasi sebab
Kebijakan: kriteria pelaksanaan Analisis Akar
Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau
Failure Modes & Effects Analysis (FMEA)
atau metoda analisis lain, mencakup semua
insiden & minimum 1 x per tahun utk proses
risiko tinggi
Bagi Tim:
Diskusikan dlm tim pengalaman dari hasil analisis insiden
Identifikasi bgn lain yg mungkin terkena dampak & bagi pengalaman tersebut.

7. Cegah cedera melalui implementasi system
Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg
kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd
sistem pelayanan”

Bagi Rumah Sakit:
Tentukan solusi dg informasi dr sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, audit serta analisis.
Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian pelatihan staf & kegiatan klinis, penggunaan instrumen yg menjamin KP.
Asesmen risiko utk setiap perubahan. 
Sosialisasikan solusi yg dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
Umpan balik kpd staf ttg setiap tindakan yg diambil atas insiden.
Bagi Tim:
Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik & lebih aman.
Telaah perubahan yg dibuat tim & pastikan pelaksanaannya.
Umpan balik atas setiap tindak lanjut ttg insiden yg dilaporkan.

LANGKAH LANGKAH KEGIATAN PELAKSANAAN
PATIENT SAFETY ADALAH

a. Di Rumah Sakit
1. Rumah sakit agar membentuk Tim
Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dengan susunan
organisasi sebagai berikut: Ketua: dokter, Anggota:
dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan
tenaga kesehatan lainnya.
2. Rumah sakit agar mengembangkan sistem
informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang
insiden
3. Rumah sakit agar melakukan pelaporan
insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit
(KKPRS) secara rahasia
4. Rumah Sakit agar memenuhi standar
keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan
tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah
sakit.
5. Rumah sakit pendidikan mengembangkan
standar pelayanan medis berdasarkan hasil dari
analisis akar masalah dan sebagai tempat pelatihan
standar-standar yang baru dikembangkan.

b. Di Provinsi/Kabupaten/Kota
1. Melakukan advokasi program keselamatan
pasien ke rumah sakit-rumah sakit di wilayahnya
2. Melakukan advokasi ke pemerintah daerah
agar tersedianya dukungan anggaran terkait dengan
program keselamatan pasien rumah sakit.
3. Melakukan pembinaan pelaksanaan program
keselamatan pasien rumah sakit

c. Di Pusat
1. Membentuk komite keselamatan pasien
Rumah Sakit dibawah Perhimpunan Rumah Sakit
Seluruh Indonesia
2. Menyusun panduan nasional tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit
3. Melakukan sosialisasi dan advokasi program
keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Propinsi/
Kabupaten/Kota, PERSI Daerah dan rumah sakit
pendidikan dengan jejaring pendidikan.
4. Mengembangkan laboratorium uji coba
program keselamatanpasien.
Selain itu, menurut Hasting G, 2006, ada delapan
langkah yang bisa dilakukan untuk mengembangkan
budaya Patient safety ini
1. Put the focus back on safety
Setiap staf yang bekerja di RS pasti ingin
memberikan yang terbaik dan teraman untuk
pasien. Tetapi supaya keselamatan pasien ini bisa
dikembangkan dan semua staf merasa mendapatkan
dukungan, patient safety ini harus menjadi prioritas
strategis dari rumah sakit atau unit pelayanan
kesehatan lainnya. Empat CEO RS yang terlibat
dalam safer patient initiatives di Inggris mengatakan
bahwa tanggung jawab untuk keselamatan pasien
tidak bisa didelegasikan dan mereka memegang
peran kunci dalam membangun dan
mempertahankan fokus patient safety di dalam RS.
2. Think small and make the right thing easy to do
Memberikan pelayanan kesehatan yang aman bagi
pasien mungkin membutuhkan langkah-langkah
yang agak kompleks. Tetapi dengan memecah
kompleksitas ini dan membuat langkah-langkah
yang lebih mudah mungkin akan memberikan
peningkatan yang lebih nyata.
3. Encourage open reporting
Belajar dari pengalaman, meskipun itu sesuatu yang
salah adalah pengalaman yang berharga.
Koordinator patient safety dan manajer RS harus
membuat budaya yang mendorong pelaporan.
Mencatat tindakan-tindakan yang membahayakan
pasien sama pentingnya dengan mencatat tindakan-
tindakan yang menyelamatkan pasien. Diskusi
terbuka mengenai insiden-insiden yang terjadi bisa
menjadi pembelajaran bagi semua staf.
4. Make data capture a priority
Dibutuhkan sistem pencatatan data yang lebih baik
untuk mempelajari dan mengikuti perkembangan
kualitas dari waktu ke waktu. Misalnya saja data
mortalitas. Dengan perubahan data mortalitas dari
tahun ke tahun, klinisi dan manajer bisa melihat
bagaimana manfaat dari penerapan patient safety.
5. Use systems-wide approaches
Keselamatan pasien tidak bisa menjadi tanggung
jawab individual. Pengembangan hanya bisa terjadi
jika ada sistem pendukung yang adekuat. Staf juga
harus dilatih dan didorong untuk melakukan
peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan
terhadap pasien. Tetapi jika pendekatan patient
safety tidak diintegrasikan secara utuh kedalam
sistem yang berlaku di RS, maka peningkatan yang
terjadi hanya akan bersifat sementara.
6. Build implementation knowledge
Staf juga membutuhkan motivasi dan dukungan
untuk mengembangkan metodologi, sistem berfikir,
dan implementasi program. Pemimpin sebagai
pengarah jalannya program disini memegang
peranan kunci. Di Inggris, pengembangan mutu
pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien sudah
dimasukkan ke dalam kurikulum kedokteran dan
keperawatan, sehingga diharapkan sesudah lulus
kedua hal ini sudah menjadi bagian dalam budaya
kerja.
7. Involve patients in safety efforts
Keterlibatan pasien dalam pengembangan patient
safety terbukti dapat memberikan pengaruh yang
positif. Perannya saat ini mungkin masih kecil,
tetapi akan terus berkembang. Dimasukkannya
perwakilan masyarakat umum dalam komite
keselamatan pasien adalah salah satu bentuk
kontribusi aktif dari masyarakat (pasien). Secara
sederhana pasien bisa diarahkan untuk menjawab
ketiga pertanyaan berikut: apa masalahnya? Apa
yang bisa kubantu? Apa yang tidak boleh
kukerjakan?
8. Develop top-class patient safety leaders
Prioritisasi keselamatan pasien, pembangunan
sistem untuk pengumpulan data-data berkualitas
tinggi, mendorong budaya tidak saling menyalahkan,
memotivasi staf, dan melibatkan pasien dalam
lingkungan kerja bukanlah sesuatu hal yang bisa
tercapai dalam semalam. Diperlukan kepemimpinan
yang kuat, tim yang kompak, serta dedikasi dan
komitmen yang tinggi untuk tercapainya tujuan
pengembangan budaya patient safety . Seringkali RS
harus bekerja dengan konsultan leadership untuk
mengembangkan kerjasama tim dan keterampilan
komunikasi staf. Dengan kepemimpinan yang baik,
masing-masing anggota tim dengan berbagai peran
yang berbeda bisa saling melengkapi dengan
anggota tim lainnya melalui kolaborasi yang erat.

5. ASPEK HUKUM TERHADAP PATIENT SAFETY
Aspek hukum terhadap “patient safety” atau
keselamatan pasien adalah sebagai berikut
UU Tentang Kesehatan & UU Tentang Rumah Sakit

1. Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus
mendahulukan keselamatan nyawa pasien .”
b. Pasal 32n UU No.44/2009
“Pasien berhak memperoleh keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di
Rumah Sakit.
c. Pasal 58 UU No.36/2009
1) “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap
seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau
penyelenggara kesehatan yang menimbulkan
kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam
Pelkes yang diterimanya.”
2) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang
melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau
pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan
darurat.”

2. Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a. Pasal 29b UU No.44/2009
”Memberi pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan
standar pelayanan Rumah Sakit.”
b. Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum
terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas
kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.”
c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009
“Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam
melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan
nyawa manusia.”

3. Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
“Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara
hukum apabila pasien dan/atau keluarganya
menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat
berakibat kematian pasien setelah adanya
penjelasan medis yang kompresehensif. “

4. Hak Pasien
a. Pasal 32d UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan
kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar
profesi dan standar prosedur operasional”
b. Pasal 32e UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan
yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar
dari kerugian fisik dan materi”
c. Pasal 32j UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi
yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan”
d. Pasal 32q UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau
menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga
memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan
standar baik secara perdata ataupun pidana”
5. Kebijakan yang mendukung keselamatan
pasien
Pasal 43 UU No.44/2009
1) RS wajib menerapkan standar keselamatan
pasien
2) Standar keselamatan pasien dilaksanakan
melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan
menetapkan pemecahan masalah dalam rangka
menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
3) RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien
kepada komite yang membidangi keselamatan
pasien yang ditetapkan oleh menteri
4) Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat
secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi
system dalam rangka meningkatkan keselamatan
pasien.
Pemerintah bertanggung jawab mengeluarkan
kebijakan tentang keselamatan pasien. Keselamatan
pasien yang dimaksud adalah suatu system dimana
rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.
System tersebut meliputi:
a. Assessment risiko
b. Identifikasi dan pengelolaan yang terkait
resiko pasien
c. Pelaporan dan analisis insiden
d. Kemampuan belajar dari insiden
e. Tindak lanjut dan implementasi solusi
meminimalkan resiko

6. MANAJEMEN PATIENT SAFETY
Pelaksanaan Patient Safety ini dilakukan dengan
system Pencacatan dan Pelaporan serta Monitoring
san Evaluasi

7. SISTEM PENCACATAN DAN PELAPORAN PADA
PATIENT SAFETY

a. Di Rumah Sakit
1. Setiap unit kerja di rumah sakit mencatat
semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien
(Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan
dan Kejadian Sentinel) pada formulir yang sudah
disediakan oleh rumah sakit.
2. Setiap unit kerja di rumah sakit melaporkan
semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien
(Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan
dan Kejadian Sentinel) kepada Tim Keselamatan
Pasien Rumah Sakit pada formulir yang sudah
disediakan oleh rumah sakit.
3. Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit
menganalisis akar penyebab masalah semua
kejadian yang dilaporkan oleh unit kerja
4. Berdasarkan hasil analisis akar masalah maka
Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit
merekomendasikan solusi pemecahan dan
mengirimkan hasil solusi pemecahan masalah
kepada Pimpinan rumah sakit.
5. Pimpinan rumah sakit melaporkan insiden dan
hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan Pasien
Rumah Sakit (KKPRS) setiap terjadinya insiden dan
setelah melakukan analisis akar masalah yang
bersifat rahasia.

b. Di Propins
Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI Daerah
menerima produk-produk dari Komite Keselamatan
Rumah Sakit

c. Di Pusat
1. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit
(KKPRS) merekapitulasi laporan dari rumah sakit
untuk menjaga kerahasiaannya
2. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit
(KKPRS) melakukan analisis yang telah dilakukan
oleh rumah sakit
3. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit
(KKPRS) melakukan analisis laporan insiden
bekerjasama dengan rumah sakit pendidikan dan
rumah sakit yang ditunjuk sebagai laboratorium uji
coba keselamatan pasien rumah sakit
4. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit
(KKPRS) melakukan sosialisasi hasil analisis dan
solusi masalah ke Dinas Kesehatan Propinsi dan
PERSI Daerah, rumah sakit terkait dan rumah sakit
lainnya.

8. MONITORING DAN EVALUASI
a. Di Rumah sakit
Pimpinan Rumah sakit melakukan monitoring dan
evaluasi pada unit-unit kerja di rumah sakit, terkait
dengan pelaksanaan keselamatan pasien di unit
kerja

b. Di propinsi
Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI Daerah
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit di
wilayah kerjanya

c. Di Pusat
1. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Keselamatan Pasien Rumah Sakit di rumah sakit-
rumah sakit
2. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan minimal
satu tahan satu kali.

_____________________________________________________________
REFERENSI
1. Komalawati, Veronica. (2010)
Community&Patient Safety Dalam Perspektif Hukum
Kesehatan.
2. Lestari, Trisasi. Knteks Mikro dalam
Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah
Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety.
Buletin IHQN Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3
3. Pabuti, Aumas. (2011) Tujuh Langkah
Menuju Keselamatan Pasien (KP) Rumah Sakit.
Proceedings of expert lecture of medical student of
Block 21 of Andalas University, Indonesia
4. Panduang Nasional Keselamatan Pasien
Rumah Sakit ( Patient Safety). 2005
5. Tim keselamatan Pasien RS RSUD
Panembahan Senopati. Patient Safety.
6. Yahya, Adib A. (2006) Konsep dan Program
“Patient Safety”. Proceedings of National
Convention VI of The Hospital Quality Hotel Permata
Bidakara, Bandung 14-15 November 2006.
7. Yahya, Adib A. (2007) Fraud & Patient Safety.
Proceedings of PAMJAKI meeting “Kecurangan
(Fraud) dalam Jaminan/Asuransi Kesehatan” Hotel
Bumi Karsa, Jakarta 13 December 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar