1. Menghitung Hari
Bulan Sya'ban
Umat Islam seyogyanya menghitung bulan Sya'ban sebagai
persiapan memasuki Ramadhan. Karena satu bulan itu terkadang dua puluh sembilan
hari dan terkadang tiga puluh hari, maka berpuasa (itu dimulai) ketika melihat
hilal bulan Ramdhan. Jika terhalang awan hendaknya menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari. Karena
Allah menciptakan langit-langit dan bumi serta menjadikan tempat-tempat
tertentu agar manusia mengetahui jumlah tahun dan hisab. Satu bulan tidak akan
lebih dari tiga puluh hari.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah صلي الله
عليه وسلم bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
"Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah
karena melihat hilal. Jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah bulan Sya'ban
tiga puluh hari" (HR. Bukhari 4/106 dan Muslim 1081).
Dari Abdullah bin Umar رضى الله عنهما, (bahwasanya)
Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا جَاءَ رَمَضَانَ فَصُومُوا ثَلاَثِيْنَ إِلاَّ أَنْ
تَرَوُا الْـهِلاَلَ قَبْلَ ذَلِكَ
"Jika datang bulan Ramadhan puasalah tiga puluh hari,
kecuali kalian melihat hilal sebelum hari ke tiga puluh."
Hadits Riwayat [HR.] At-Thahawi dalam Musykilul Atsar No.
501, Ahmad 4/377, At-Thabrani dalam Al-Kabir 17/171. Dalam sanadnya ada Musalin
bin Sa'id, beliau dhaif sebagaiamana dikatakan oleh Al-Haitsami dalam Majma
Az-Zawaid 3/146, akan tetapi hadits ini mempunyai banyak syawahid, lihat
Al-Irwaul Ghalil 901, karya Syaikhuna Al-Albany.
2. Barangsiapa yang Berpuasa
Hari Syak, Berarti (ia) Telah Durhaka Kepada Abul Qasim صلى الله عليه وسلم
Oleh karena itu, seorang muslim tidak seyogyanya mendahului
bulan puasa dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya dengan alasan
hati-hati, kecuali kalau bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa ia lakukan.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata : Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda.
لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ,
إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ
"Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan melakukan
puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali seorang yang telah rutin berpuasa
maka berpuasalah" (HR. Muslim (573 -Mukhtashar dengan Muallaqnya))
Ketahuilah wahai saudaraku, di dalam Islam barangsiapa yang
puasa pada hari yang diragukan, (berarti ia) telah durhaka kepada Abul Qasim
Rasulullah صلي الله عليه وسلم. Shillah bin Zyfar dari Ammar membawakan
perkataan Ammar bin Yasir:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى
أَبَا اَلْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم
"Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan
berarti telah durhaka kepada Abul Qasim صلي الله عليه وسلم"
Dibawakan
tanpa sanad oleh Bukhari 4/119, dimaushulkan oleh Abu Daud 3334, Tirmidzi 686,
Ibnu Majah 3334, An-Nasa'i 2199 dari jalan Amr bin Qais Al-Mala'i dari Abu
Ishaq dari Shilah bin Zufar, dari Ammar. Dalam sanadnya ada Abu Ishaq, yakni
As-Sabi'in mudallis dan dia telah 'an-anah dalam hadits ini, dia juga telah
bercampur hafalannya, akan tetapi hadits ini mempunyai banyak jalan dan
mempunyai syawahid (pendukungnya) dibawakan oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar
Al-Asqalani dalam Ta'liqu Ta'liq 3/141-142 sehingga beliau menghasankan hadits
ini.
3. Jika Seorang Muslim
Telah Melihat Hilal Hendaknya Kaum Muslimin Berpuasa atau Berbuka
Melihat hilal teranggap kalau ada dua orang saksi yang adil,
berdasarkan sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا
لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا
وَأَفْطِرُوا
"Berpuasalah kalian karena melihat hilal, berbukalah
kalian karena melihatnya, berhajilah kalian karena melihat hilal, jika kalian
tertutup awan, maka sempurnakanlah (bilangan bulan Sya'ban menjadi) tiga puluh
hari, jika ada dua saksi berpuasalah kalian dan berbukalah"
HR. An-Nasa'i 4/133, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni 2/167 dari
jalan Husain bin Al-Harist Al-jadal dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khaththab
dari para sahabat Rasulullah صلي الله عليه وسلم, dan sanadnya hasan. Lafadz di
atas adalah pada riwayat An-Nasa'i, Ahmad menambahkan : "Dua orang
muslim".
Tidak diragukan lagi, bahwa diterimanya persaksian dua orang
dalam satu kejadian tidak menunjukkan persaksian seorang diri itu ditolak, oleh
karena itu persaksian seorang saksi dalam melihat hilal tetap teranggap
(sebagai landasan untuk memulai puasa), dalam suatu riwayat yang shahih dari
Ibnu Umar رضى الله عنهما, ia berkata : "Manusia mencari-cari hilal, maka
aku khabarkan kepada Nabi صلي الله عليه وسلم
bahwa aku melihatnya, maka Rasulullah-pun menyuruh manusia berpuasa.
HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim
1/423, Al-Baihaqi 4/212 dari dua jalan, yakni dari jalan Ibnu Wahb dari Yahya
bin Abdullah bin Salim dari Abu Bakar bin Nafi' dari bapaknya dari Ibnu Umar,
sanadnya Hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Habir
2/187
Wallahu 'alam Bishawab.
Semoga yang sedikit ini menjadi manfaat buat kita.
Wasallamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jakarta, 28 Sya'ban 1439 H